A.
Konsep
Kebidanan Komunitas
Konsep
adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan adalah
mencakup pengetahuan yang dimiliki dan keegiatan pelayanan untuk menyelamatkan
ibu dan bayi. Kebidanan merupakan profesi tertua didunia sejak adanya peradaban
umat manusia.
Bidan
di indonesia adalah seorang wanita yang mendapat pendidikan formal dan lulus
serta terdaftar dibadan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan
melakukan kegiatan praktek mandiri. Bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu-ibu melahirkan, tugas yang diemban sangat mulia
dan juga selalu setia mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan sampai sang
ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan diakui sebagai profesional yang
bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan
dukungan yang diperlukan, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode
persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan dibawah tanggung
jawabnya sendiri dan memberikan asuhan pada BBL dan bayi.
Komunitas
adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi atau daerah atau area
tertentu. Bidan komunitas adalah bidan yang bekerja melayani keluarga dan
masyarakat diwilayah tertentu. Kebidanan komunitas adalah konsep dasar bidan
dalam melayani keluarga dan masyarakat.
1.
Riwayat
kebidanan komunitas
Pada
zaman pemerintahan hindia belanda tahun 1807 pertolongan persalinan dilakukan
oleh dukun, tahun 1951 didirikan sekolah bidan bagi wanita pribumi di batavia
kemudian tahun 1953 kursus tambahan bidan di masyarakat jogjakarta dan
berkembang didaerah lain. Seiring dengan pelatihan ini dibukalah BKIA, bidan
sebagai penanggung jawab, memberikan pelayanan antenatal care, post natal care,
pemeriksaan bayi dan gizi. Tahun 1952 diadakan pelatihan secara formal untuk
kualitas persalinan, tahun 1967 kursus tambahan bidan ditutup, kemudian BKIA
terintegrasi dengan puskesmas.
Puskesmas
memberikan pelayanan didalam dan diluar gedung dalam wilayah kerja. Bidan
dipuskesmas memberi pelayanan KIA termasuk KB. Diluar gudang pelayanan kesehatan
keluarga dan posyandu yang mencakup pemeriksaan kehamilan, KB, imunisasi, gizi
dan kesling. Tahun 1990 merata pada semua masyarakat.
Instruksi
presiden secara lisan pada sidang kabinet tahun 1992 tentang perlunya mendidik
bidan untuk ditempatkan diseluruh desa sebagai pelaksana KIA. Tahun 1994
merupakan titik tolak dari konferensi kependudukan dunia di kairo yang
menekankan pada reproduksi health memperluas garapan bidan antara lain Safe
Motherboard, KB, PMS, Kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan reproduksi
orang tua.
2.
Unsur
– Unsur Kebidanan Komunitas
a.
Bidan
Kegiatan yang dilakukan
bidan dikomunitas meliputi :
1) Bimbingan
terhadap kelompok remaja, masa perkawinan.
2) Pemeliharaan
kesehatan ibu hamil, nifas,masa interval dalam keluarga.
3) Pertolongan
persalinan dirumah.
4) Tindakan
pertolongan pertama pada kasus kebidanan dengan resiko tinggi dikeluarga.
5) Pengobatan
keluarga sesuai dengan kewenangan.
6) Pemeliharaan
kesehatan kelompok wanita dengan gangguan reproduksi.
7) Pemeliharaan
kesehatan anak balita.
b.
Pelayanan
kebidanan
Pelayanan
kebidanan komunitas mencakup upaya pencegahan penyakit, pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan penyembuhan serta pemulihan kesehatan. Kegiatan pelayanan
komunitas bisa dilakukan dipuskesmas, polindes, posyandu, BPS. Kegiatan pelayanan
komunitas meliputi :
1) Penyuluhan
dan nasehat tentang kesehatan.
2) Pemeliharaan
kesehatan ibu dan balita.
3) Pengobatan
sederhana bagi ibu dan balita.
4) Perbaikan
gizi sederhana.
5) Imunisasi
ibu dan anak.
6) Pertolongan
persalinan dirumah.
7) Pelayanan
KB.
c.
Sasaran
pelayanan kebidanan komunitas
Sasaran
utama adalah ibu dan anak dalam keluarga. Menurut UU No 23 th 1992 tentang
kesehatan yang dimaksud dengan keluarga adalah suami, isteri, anak dan anggota
keluarga lainnya. Pelayanan ini diserahkan untuk mewujudkan keluarga ynag sehat
dan sederhana. Peningkatan kesehatan keluarga mewujudkan lingkungan keluarga
yang sehat dan dapat meningkatkan SDM.
d.
Lingkungan
Lingkungan
mencakup lingkungan fisik, sosial, flora dan fauna. Lingkungan fisik yang
kurang sehat menimbulkan penyakit pada masyarakat. Lingkungan sosial berkaitan
dengan adat dan budaya dalam memberikan pelayanan diupayakan tidak bertentangan
dengan kebiasaan, adat istiadat, kepercayaan dana agama dimasyarakat. Flora dan
fauna berhubungan dengan penghijauan, pemanfaatan pekarangan dengan tanaman
yang bergizi.
e.
IPTEK
Bidan
dituntut untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya agar tidak
ketinggalan terhadap kemajuan ilmu dan teknologi dibidang kesehatan.
3.
Peran
bidan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat
Peran
adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai
dengan kedudukannya dalam suatu sistem. Adapun peran bidan dalam pelayanan
kesehatan dimasyarakat meliputi :
a.
Pemberi
asuhan langsung
Asuhan langsung
diberikan kepada individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat, meliputi pengkajian
kebutuhan kesehatan, merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil kegiatan
dalam rangka pemenuhan kesehatan.
b.
Penyuluh
kesehatan
Dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan. Oleh karena itu, bidan harus mampu memberikan penyuluhan pada
waktu kunjungan antenatal trimester pertama, kedua, ketiga.
c.
Penemu
kasus
Deteksi dini yang
berkaitan dengan masalah kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi dan anak
balita.
d.
Pelaksana
rujukan
Bidan dimasyarakat
bertanggung jawab untuk mengetahui hasil dari setiap kasus yang dirujuk dan
melaksanakan tindak lanjut dirumah.
e.
Penghubung
( komunikator )
Bidan merupakan mata
rantai antara sasaran keluarga kelompok dan masyarakat dengan pelayanan
kesehatan yang diperlukan, menggalang komunikasi untuk memperoleh informasi
yang akurat.
f.
Konselor
Konseing dalam
memecahkan maslaah kesehatan keluarga yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan
anak ( KIA ). Kegiatan konseling harus membawa kepada proses pemecahan masalah
kesehatan klien secara mandiri.
g.
Anggota
tim
Masalah KIA
dimasyarakat memerlukan pemecahan masalah baik secara lintas program maupun
lintas sektor . bidan sebagai anggota tim perlu mengkoordinasikan kegiatannya
kepada anggota tim yang lain sehingga dapat dicapai keterpaduan program.
h.
Supervisi
( pembimbing )
Bimbingan kepada dukun
bayi, kader yang terlibat alam pelayanan KIA berupa mengenal tanda dan bahaya prakehamilan
persalinan dan nifas serta rujukan.
i.
Panutan
( Rol Model )
Pembaharuan dalam
merubah tingkah laku masyarakat dalam perilaku hidup sehat sehingga mampu
mandiri dalam menjaga dan meningkatkan kesehatannya.
B.
Visi
Indonesia Sehat 2025 Sebagai Landasan Berfikir Pelayanan Kebidanan
1.
Dasar,
visi dan misi pembangunan kesehatan tahun 2005-2025
a.
Dasar
pembangunan kesehatan
Landasan
idiil pembangunanya nasional adalah pencasila dan landasan konstitusionalnya
adalah UUD 1945. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional. Oleh karenanya pembangunan kesehatan diselenggarakan pula
dengan berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Kesehatan
sebagai hak asasi manusia secara tegas di amanatkan oleh UUD 1945, dimana
dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Didunia internasional, konstitusi organisasi
kesehatan sedunia ( WHO ) tahun 1948 juga menyatakan bahwa “ health is a
fundamental right “yang mengandng suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit
dan memperahankan serta meningkatkan yang sehat. Hal ini melandasi pemikiran
bahwa sehat sebagai hak asasi manusia dan sehat sebagai investasi. Dasar
pembangunan kesehatan adalah norma, nilai kebenaran dan aturan popok yang
bersumber dari falsafah dan budaya bangsa indonesia, yang dipergunakan sebagai
landasan untuk berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan. Dasar pembangunan kesehatan meliputi :
1. Perikemanusiaan
2. Pemberdayaan
dan kemandirian
3. Adil
dan merata
4. Pengutamaan
dan manfaat
b.
Visi
: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur
Mandiri :Mampu mewujudkan kehidupan sejajar
dan sederajat dengan bangsa lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan
kekuatan sendiri.
Maju
:Diukur dari kualitas sdm,
tingkat kemakmuran dan kemantapan sistem dan kelembagaan politik dan hukum.
Adil :Tidak ada diskriminasi dalam
bentuk apapun, baik antar individu, gender, maupun wilayah.
Makmur :Diukur dari tingkat pemenuhan
seluruh kebutuhan hidup.
Dalam
indonesia sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau
pelayanankesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu
masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatannya. Pelayanan kesehatan bermutu yang di maksud adalah pelayanan
kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan bencana,
pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta diselenggarakan
sesuai dengan standar dan etika profesi.
Diharapkan
dengan terwujudnya lingkungan dan prilaku hidup sehat, serta meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, maka
akan dapat dicapai derajat kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
c.
Misi
Dengan berlandaskan
pada dasar pembangunan kesehatan, dan untuk mewujudkan visi indonesia sehat
2025, ditetapkan 4 misi pembangunan kesehatan yaitu :
1.
Menggerakkan
pembangunan nasional berwawasan kesehatan
Keberhasilan
pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja keras
sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi pula oleh hasil kerja serta
kontribusi positif berbagai sektor pembangunan lainnya. Untuk optimalisasi
hasil kerja serta kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya
wawasan kesehatan sebagaiasas pokok program pembnagunan nasional. Kesehatan
sebagai salah atu unsur dari kesejahteraan rakyat juga mengandung arti
terlindunginya dan terlepasnya masyarakat dari segala macam gangguan yang mempengaruhi derajat kesehatan
masyarakat.
Untuk
dapat terlaksananya pembangunan nasional yang berkontribusi positif terhadap
kesehatan seperti dimaksud diatas, maka seluruh unsur atau sub sistem dari
sistem kesehatan nasional berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional
berwawasan kesehatan.
2.
Mendorong
kmandirian masyarakat untuk hidup sehat
Kesehatan
adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat termasuk swasta,
dan pemerintah. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan setiap individu,
keluarga, masyarakat, dan lingkungannya dilakukan tanpa meninggalkan upaya
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Kesadaran, kemauan dan kemampuan
setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga ksehatan, memilih dan
mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sangat menentukan keberhasilan
pembangunan kesehatan. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat meliputi :
a) Penggerakan
masyarakat, masyarakat paling bawah mempunyai peluang yang sebesar-besarnya. Untuk
terlibat aktif dalam proses pembangunan kesehatan.
b) Organisasi
kemasyarakatan; diupayakan agar peran organisasi masyarakat lokal makin
berfungsi dalam pembangunan kesehatan.
c) Advokasi;
masyarakat memperjuangkan kepentingannya di bidang kesehatan.
d) Kemitraan;
dalam pemberdayaan masyarakat penting untuk meningkatkan kemitraan dan
partisipasi lintas sektor, swasta, dunia usaha dan pemangku kepentingan.
e) Sumber
daya; diprlukan sumber daya memadai seperti SDM, sitem informasi dan dana.(hps)
3.
Memelihara
dan meningkatkan upaya kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan guna menjamin tersedianya upaya kesehatan, baik upaya
kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan yang bermutu, merata,
dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan
pengutamaan pada upaya penjegahan (preventif), dan peningkatan kesehatan
(promotif) bagi segenap warga negara Indonesia, tanpa mengabaikan upaya
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Agar
dapat memelihara dan meningkatkan
kesehatan, diperlukan juga upaya peningkatan lingkungan yang sehat. Upaya
kesehatan tersebut diselenggarakan dengan kemitraan antara pemerintah dan
masyrakat termasuk swasta.
Untuk
masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan sosial telah berkembang,
penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan primer akan diserahkan kepada
masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga. Didaerah yang
sangat terpencil, masih diperlukan upaya kesehatan perorangan oleh puskesmas.
4.
Peningkatan
dan mendayagunakan sumber daya kesehatan
Dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sumber daya kesehatan perlu ditingkatkan
dan di dayagunakan, yang meliputi SDM kesehatan, pembiayaan kesehatan, serta
kesediaan farmasi dan alat kesehatan. Sumber daya kesehatan meliputi pula
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran, serta data dan
informasi yang makin penting peranannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar