Di susun oleh :
1.
YAYUK SUGIARTI
2.
MAREHTA DWI AYU SAPITRI
3.
MEKI
4.
PEKI FITRIA MULYANI
5.
PUTRI AZURA TIFANI
6.
RATI UMBARA
KELAS : ID KEBIDANAN
Dosen pembimbing : deni
maryani,sst.
POLITEKNIK KESEHATAN
PROVINSI BENGKULU
JURUSAN KEBIDANAN
2014
Kata pengantar
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan
rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Etikolegal dalam praktek kebidanan tepat pada waktunya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing kami yang telah memberikan arahan kepada kami dalam pembuatan
makalah ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat dan dapat menambah
ilmu pengetahuan kita baik bagi anda yang membaca ataupun kami yang
membuatnya. Kami menyadari bahwa makalah
yang kami buat ini belum sempurna, oleh sebab itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Bengkulu,
05 maret 2014
Penulis
Daftar Isi
Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latarbelakang............................................................................................................
1.2 rumusan
masalah......................................................................................................
1.3 Tujuan.......................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral, Hukum …………..............................................
2.2
Sistematika Etika...................................................................................................
2.3 Etika
Umum...........................................................................................................
2.4 Etika Sosial ............................................................................................................
2.5 Fungsi Etika Dan Moralitas dalam pelayanan
kebidanan......................................
2.6 Sumber Etika
.........................................................................................................
2.7 Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Kode Etik profesi
Bidan...................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..............................................................................................................
3.2 Saran........................................................................................................................
|
i
ii
iii
iii
iii
1
8
10
11
12
12
13
23
23
|
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari pembahasan ini adalah :
1.
Apa itu
pengertian dari etika, etiket, moral dan hukum?
2.
Bagaimana
sistematika etika dan fungsi etika dan moral dalam praktek kebidanan?
3.
Apa saja hak,
kewajiban, tanggung jawab, kode etik kebidanan?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah :
1.
Mengetahui
pengertian dari etika, etiket, moral dan hukum
2.
Mengetetahui
sistematika etika, fungsi etika, dan moral dalam praktek kebidanan
3.
Mengetetahui
hak, kewajiban, tanggung jawab dan kode etik kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, MORAL, HUKUM
A. Etika
1. Pengertian Etika (Etimologi)
1. Pengertian Etika (Etimologi)
Berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti, karakter, watak, kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
2. Menurut Martin [1993]
2. Menurut Martin [1993]
etika
didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control
system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau
indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
3. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian etika adalah
: Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral,
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut masyarakat.
B.
Etiket
1. Adalah
ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan
manusia lain.
2. Berkaitan
dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
3. Etiket
tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau
terpencil atau di tengah hutan.
4. Etiket
berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu
undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan
pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan
atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana),
cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara
bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan
formal atau resmi.
5. Definisi
etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan
tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat
lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui
oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku
sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.
Persamaan
etika dan etiket yaitu:
a.
Etika
dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai
manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun
etiket.
b.
Kedua-duanya
mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku
manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah
tersebut sering dicampur adukkan.
Perbedaan etika dan etiket yaitu:
Etiket
1.
Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat
artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
2.
Etiket hanya
berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan
dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.
Etiket
hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja
Etika
1.
Etika tidak
terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang
perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh
dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
3.
Etika
jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri”
merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
C. Moral
Kata moral berasal dari
bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores
dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa
indonesia. Dalam kamus besar bahasa indonesia[1], “moral” dijelaskan dengan
membedakan tiga arti: “1) (ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila 2) kondisi
mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb;
isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan 3) ajaran kesusilaan
yg dapat ditarik dari suatu cerita.”
Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
1.
Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2. Menjaga
kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg
merugikan/membahayakan orang lain.
3. Menjaga
privacy setiap individu.
4. Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan
etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan
tindakan yg benar
8. Mendapatkan
informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
10. Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
11. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur
hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi
14. Mengatur
sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut
kode etik profesi.
D. Hukum
kesehatan hukum
Aadalah keseluruhan asas dan aturan tentang perbuatan manusia yang di tetapkan
atau di akui oleh otoritas tinggi .
1.
Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
2. Merupakan
penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan
dengan pemeliharaan kesehatan
3. Bersumber
dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan,
yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang
ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan.
a. Pengantar
Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah kumpulan
pengetahuan tentang
hokum yang telah deibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya adalah bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.
Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang – undangan
2. Kebiasaan
3. Traktat ( perjanjian Internasional public )
4. Yurisprudensi
5. Doktrin ( pendapat pakar )
Macam – macam hokum adalah :
1. Hukum perdata dan hokum public
2. Hukum material dan hokum formal
3. Hukum perdata,
4. Hukum pidanan,
5. Hukum tatanegara/tata usaha Negara,
6. Hukum internasional
7. Hukum adat.
b. Pengantar
Hukum Kesehatan
1.
Kelompok
masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri,hak atas pemeliharaan kesehatan
, fungsiundang – undang dan hokum danpemeliharaan kesehataan , hubungan
hokumkesehatan dengan etika kesehatan.
2.
Kelompok
masalah tentang kedudukan indifidu dalam hokum kesehatan, antara lain hak atas tubuh sendiri,
kedudukan material tubuh, hak
atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hokum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.
Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana,tindakan medis dan hokum pidana,
hak untuk tidak
membuka rahasia.
4.
Kelompok
masalah dakam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberika pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.
Kelompok
tentang pelaksanaan profesi dankepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industry, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan social.
Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi,yaitu :
a.
The right to
health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
b.
The right to
self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
c.
The righ
toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
Etika dan hokum berkait dengan
ruang lingkup masing
–masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hokum dapat dideskripsikan :
a)
Etika
profesi bersifat interen (self inposed regulation) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi (tidak berlaku umum) sanksi ditetapkan oleh organisas.
b)
Majelis
disiplin bersifat sebagai hokum public ( ada unsure pemerintah). Bertujuanmemelihara tata tertib anggota
profesi ( tidak berlaku bagi
bukananggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan ( ditetapkan pemerintah ).
c)
Hukum
bersifat berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hokum perdata atau hukum perdanan)
c. Aspek Hukum
Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama
profesi yang berhubungan
dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi
kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan
inti dari berbagai
kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan
2. Pengembangan ilmu dan
teknologi dalam kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji kompetensi
7. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.
Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.
Standar
Pelayanan Kebidanan
3.
UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
PP No 32/
Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.
Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU No
22/1999 tentang Otonomi daerah
7.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi
d. Legislasi
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
1.
Menjamin
perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri.
2.
Legislasi
sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional\
Bidan dikatakan profesional,
mematuhi beberapa
criteria sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasrkan evidence
based
4. Penggunaan berbagai sumber
informasi
Masyarakat membutuhkan
pelayanan yang aman dan
berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal yang menjadi
sumber ketidak
puasan pasien atau masyarakat yaitu:
1.
. Pelayanan
yang aman
2.
Sikap
petugas kurang baik
3.
Komunikasi
yang kurang
4.
Kesalahan
prosedur
5.
Saran kurang
baik.
6.
Tidak adanya
penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses
pembuatan UU atau penyempurnaan
perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah
memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain:
1.
Mempertahankan
kualitas pelayanan
2.
Memberikan
kewenangan
3.
Menjamin
perlindungan hokum
4.
Meningkatkan
profesionalisme
e. Aspek Hukum
Informed Consent
Pada dasarnya dalam praktik
sehari hari, pasien yang
datang untuk berobat ke tempat praktik
dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Ikhwal diperlukannya izin
pasien, adalah karena
tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan secara matematik, karena dipengaruhi factor faktor lain diluar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit, respon individual, factor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll. Selain itu tindakan medik mengandung risiko, atau bahkan tindakan medik tertentu selalu diikuti oleh akibat yang tidak menyenangkan.
Risiko baik maupun buruk yang menanggung adalah pasien. Atas dasar itulah maka persetujuan pasien bagi setiap tindakan medic mutlak diperlukan,
kecuali pasien dalam kondisi
emergensi. Mengingat pasien biasanya datang dalam keadaan yang tidak sehat, diharapkan dokter tidak memberikan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pasien, karena dalam keadaan tersebut, pikiran pasien mudah terpengaruh, Selain itu dokter juga harus dapat menyesuaikan diri dengan tingkat pendidikan pasien, agar pasien bisa mengerti dan memahami isi pembicaraan. Persetujuan tersebut disebut dengan Informed Consent. Informed Consent hakikatnya adalah hokum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik.
Aspek perdata
Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW
Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjjian yaitu:
a.
Adanya
kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan.
b.
Para pihak
cakap untuk membuat perikatan.
c.
Adanya suatu
sebab yang halal, yangmdibenarkan,
dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Dari syarat pertama yaitu
adanya kesepakatan antara kedua
pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka berarti harus ada informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak tersebut. Dari pihak petugas harus mendapat informasi keluhan pasien sejujurnya, demikian pula dari pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan terapi yang akan dilakukan. Ada beberapa
kaidah yang harus diperhatikan alam menyusun dan memberikan Informed.
Consent agar hukum perikatan
ini tidak cacatmhukum,
diantaranya adalah:
a.
Tidak
bersifat memperdaya ( Fraud ).
b.
Tidak
berupaya menekan ( Force ).
c.
Tidak
menciptakan ketakutan ( Fear ).
2. SISTEMATIKA
ETIKA
Sebagai
suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara
lain :
a. Etika
deskriptif, yaitu memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku
manusia ditijau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh
dilakukan sesuai dengan norma etis yang di anut oleh masyarakat.
b. Etika
normatif, yaitu membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia,yang
biasanya dikelompokkan menjadi :
1. Etika
umum ; yaitu membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia
untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakkan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
2. Etika
khusus ; terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan
a) Etika
sosial menenkankan tanggung jawab dan hubungan antar sesama manusia dalam
aktifitasnya.
b) Etika
individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
c) Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
Etika deskriptif
Melihat secara kritis rasional sikap dan
pola prilaku manusia dan apa yang dicari manusia dalam hidup ini, berbicara
mengenai fakta apa adanya, yaitu mengenai nilai dengan situasi dan realitas
konkrit yang membudaya.Berbicara mengenai kenyataan penghayatan nilai, tanpa
menilai, tentang sikap orang dalam menghadapi hidup ini,dan kondisi-kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis.
Etika normatif
Berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia, apa yang seharusnya
dijalankan oleh manusia dan apa tindakan yang seharusnya di ambil untuk
mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini. Berbicara mengenai norma-norma yang
menuntun tingkah laku manusia, serta memberi penilaian dan himbauan pada
manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya.
Perbedaan antara etika
deskriptif dan etika normatif
Etika deskriftif memberi fakta sebagai
dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau di ambil
sedangkan
Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakkan yang akan
diputuskan jadi etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan betindak
secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika individual dan etika sosial
Dibagi
menjadi banyak bidang-bidang yang aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.
Sikap terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
3.etika profesi
4.
Etika politik
5.
Etika lingkungan
3. ETIKA UMUM
Pengertian
etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi penanganan bagi
manusia dan bertindak secara tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu
tindakkan, etika umum dapat dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
1.
Hati Nurani
Hati
Nurani merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa
merupakan penilaian terhadap perbuatan yang telah berlangsung dimasa lampau
(retrospektif).
2.
Kebebasan dan Tanggung jawab
a. Faktor
internal
b. Lingkungan
c. Kebebasan
orang lain
d. Generasi
penerus yang akan datang
3.
Nilai dan Norma
Nilai
merupakan suatu yang baik, suatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu
yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. nilai
mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri :
a. Berkaitan
dengan subjek.
b. Tampilan
dalam suatu nilai yang praktis karena subjk ingin membuat sesuatu.
c. Nilai
menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subjek pada sifat yang dimiliki objek.
4.
Hak dan Kewajiban
Hak
merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang
atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak antara lain, hak legal, hak
moral, hak individu, hak sosial, hak positif dan hak negatif. Menurut Jons Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi
kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna.
5.
Amoral dan Immoral
Menurut
oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spereof moral, non moral yang
berarti tidak berhubungan dengan konteks moral, diluar etis, non moral.
6.
Moral dan Agama
Dalam
agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi sudut filsafat moral, keslahan moral
adalah pelanggaran prinsip etis. Bagi penganut agama, tuhan adalah jaminan
berlakunya tatanan moral.
4. ETIKA SOSIAL PROFESI KEBIDANAN
Pelayana kebidanan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan oleh layanan kesehatan.Pelayanan kebidana tergantung bagaimana
struktur budaya,masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial
demografi.
Para meter sosial demografi dalam
playanan kebidanan antara lain: perbaikkan status gizi bayi, cakupan
pertolongan persalinan, menurut angka kematian ibu, menurunnya angka kelahiran
bayi,cakupan penangan kasus beresiko, meningkatkan cakupan pemeriksaan
antenatal.
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa
pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengentisipasi perubahan kebutuhan
masyarakat atau pelayanan kebidanan.keadilan dalam sumber pelayanan di mulai
dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan
untuk meningkatkan pelayanan kebidanan,dan keterjangkauan tempat
pelayanan.Tingkat ketersediaan ini merupakan syarat utama untuk terlaksananya
pelayanan kebidanan. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan
klien dan tidak membedakkan pelayanan kepada siapapun.
5. FUNGSI ETIKA DAN MORAL DALAM
PRATIK KEBIDANAN
a. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan klien
b. Menjaga
agar selalu melakukan tindakan kebaikan
dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain
c. Menjaga
privasi setiap individu
d. Mengatur
manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e. Dengan
etik maka dapat diketahui apa suatu tindakan itu dapat di terima tidak dan apa
alasannya
f. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g. Menghasilkan
tindakan yang benar
h. Mendapatkan
informasi tentang hal yang sebenarnya
i.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/prilaku manusia antara baik,buruk,benar atau salah sesuai dengan moral
yang berlaku pada umumnya
j.
Berhubungan dengan pengaturan hal-hal
yang bersifat abstrak
k. Memfasilitasi
proses pemecahan masalah etik
l.
Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi
n. Mengatur
sikap,tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang disebut kode
etik profesi
6.
SUMBER
ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai ,
maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma
etika (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.
Oleh karena itu, nilai pancasila juga terwujudkan kedalam norma norma moral
(etika). Norma norma etika tersebut selanjutnya dapat igunakan sebagai pendoman
atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangs dan
negara .
Pancasila memegang peranan dalam
perwujudan sebuah sistem eika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana
saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
Seperti tercantum disila ke dua “ kemanusian yang adil an beradab” tidak dapat
dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat
berandil besar.
7.
Hak,
kewajiban, tanggung jwab kode etik bidan
1.
Definisi hak bidan
Adalah suatu
kewenangan yang dimiliki oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode
etik yang berlaku di indonesia. (kelompok 1)
2.
Definisi kewajiban dan tanggung jawab bidan
Adalah suatu yang harus dipenuhi
oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam
setiap tindakan yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut. (kelompok 1)
3.
Definisi kode etik
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai
-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
Hak Bidan
1.
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.
Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4.
Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama
baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri
baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.
Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan
jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.
Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan
yang sesuai.
Kewajiban
Bidan dan Tanggungjawab bidan
1.
Bidan wajib
mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
2.
Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien
3.
Bidan wajib
merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
4.
Bidan wajib
memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
5.
Bidan wajib
memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
keyakinannya
6.
Bidan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
7.
Bidan wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta
risiko yang mungkiri dapat timbul
8.
Bidan wajib
meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan
9.
Bidan wajib
mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
10.
Bidan wajib
mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal
11.
Bidan wajib
bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik
dalam memberikan asuhan kebidanan
Beberapa
dari tanggung jawab bidan ini adalah:
- Menjaga agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan
- Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek kliniknya.
- Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
- Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
- Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem perujukan yang optimal.
- Kegiatan membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
- Bekerja sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan kesehatan.
- Menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.
KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI KODE ETIK BIDAN
1. Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat
a)
Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
b)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memelihara citra bidan.
c)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
d)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan
nilai- nilai yang di anut oleh klien.
e)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuanyang dimilikinya .
f)
Setiap bidan senantiasa
menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
normal
2. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
a)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien,
keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b)
Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan
dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
c)
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan /
atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau
diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
a)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
b)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik
terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
a)
Setiap bidan wajib menjaga
nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian
yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
b)
Setiap bidan wajib
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan IPTEK.
c)
Setiap bidn senantiasa serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu
dan citra profesinya.
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
a)
Setiap bidan wajib
memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b)
Setiap bidan wajib
mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
c)
Setiap bidan wajib
memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6. Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
- Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Terwujudnya kode etik:
1.
Memberikan Yankes secara profesional
2.
Tercapainya cita- cita
pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan
keluarga pada umumnya.
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
Bidan merupakan suatu
profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada
kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn Anak Balita, serta
Yankes Kesehatan.
Standar profesi ini terdiri
dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar pelayanan
Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi dan
dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan
Pengertian Etika (Etimologi) berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Sistematika etika Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai
macam jenis dan ragamnya antara lain :Deskriptif ,normatif,dan kesifatan.
Pengertian etika umum
adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia
mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar
yang menjadi penanganan bagi manusia dan
bertindak secara tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu tindakkan, etika
umum dapat dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
B.
Saran
Demikian makalah yang kami buat,
dengan adanya kekurangan dalam makalah ini, kami mengharapkan dan siap menerima
kritik dan saran dari pembaca, demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di
kemudian hari.
Daftar pustaka
PP IBI,1999.
Etika dan kode etik kebidanan. PP IBI, jakarta.
Heni puji wahyuningsih, SsiT. 2008. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya,
Jogjakarta