Minggu, 17 Mei 2015

ETIKA DALAM KEBIDANAN

Di susun oleh :

1.      YAYUK SUGIARTI
2.      MAREHTA DWI AYU SAPITRI
3.      MEKI
4.      PEKI FITRIA MULYANI
5.      PUTRI AZURA TIFANI
6.      RATI UMBARA

KELAS : ID KEBIDANAN
Dosen pembimbing : deni maryani,sst.


POLITEKNIK KESEHATAN PROVINSI BENGKULU
JURUSAN KEBIDANAN
2014
Kata pengantar
 
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etikolegal dalam praktek kebidanan tepat pada waktunya.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing kami yang telah memberikan arahan kepada kami dalam pembuatan makalah ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan kita baik bagi anda yang membaca ataupun kami yang membuatnya.  Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini belum sempurna, oleh sebab itu saran dan kritik yang  bersifat membangun dari pembaca kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.




Bengkulu, 05 maret 2014

Penulis









Daftar Isi
                                                                                                                                     Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI ................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1  latarbelakang............................................................................................................
1.2  rumusan masalah......................................................................................................
1.3  Tujuan.......................................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Etika, Etiket, Moral, Hukum …………..............................................
2.2  Sistematika Etika...................................................................................................
2.3  Etika Umum...........................................................................................................
2.4 Etika Sosial ............................................................................................................
2.5 Fungsi Etika Dan Moralitas dalam pelayanan kebidanan......................................
2.6 Sumber Etika .........................................................................................................
2.7 Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Kode Etik profesi Bidan...................................

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan..............................................................................................................
3.2  Saran........................................................................................................................
i
ii

 iii
iii
iii


  1
8
10
11
12
12
 13




23

23
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 24



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari pembahasan ini adalah :
1.      Apa itu pengertian dari etika, etiket, moral dan hukum?
2.      Bagaimana sistematika etika dan fungsi etika dan moral dalam praktek kebidanan?
3.      Apa saja hak, kewajiban, tanggung jawab, kode etik kebidanan?

C.    Tujuan 
Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian dari etika, etiket, moral dan hukum
2.      Mengetetahui sistematika etika, fungsi etika, dan moral dalam praktek kebidanan
3.      Mengetetahui hak, kewajiban, tanggung jawab dan kode etik kebidanan.


















BAB II
PEMBAHASAN


1.     PENGERTIAN ETIKA,  ETIKET,  MORAL,  HUKUM
A.    Etika
1. Pengertian Etika (Etimologi)
            Berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

2. Menurut Martin [1993]
            etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the  performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

3. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

B.     Etiket
1.      Adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
2.      Berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
3.      Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
4.      Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
5.      Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.

Persamaan etika dan etiket yaitu:
a.      Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b.      Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampur adukkan.

Perbedaan etika dan etiket yaitu:
Etiket
1.      Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
2.      Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.      Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja


Etika
1.      Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.      Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
3.      Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

C.    Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar bahasa indonesia[1], “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “1) (ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila 2) kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan 3) ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.”

Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain.
3.      Menjaga privacy setiap individu.
4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5.      Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
6.      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7.      Menghasilkan tindakan yg benar
8.      Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
10.  Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

D.    Hukum kesehatan hukum
Aadalah keseluruhan asas dan aturan  tentang perbuatan manusia yang  di tetapkan  atau di akui oleh otoritas tinggi .
1.      Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
2.      Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
3.      Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan.

a.      Pengantar Ilmu Hukum
Ilmu hukum adalah kumpulan pengetahuan tentang hokum yang telah deibuat sistematiknya. Filosofis dasarnya adalah bahwa manusia adalah mahluk hidup yang mempunyai rasa, karsa, dan karya, akal dan perasaan.

Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang – undangan
2. Kebiasaan
3. Traktat ( perjanjian Internasional public )
4. Yurisprudensi
5. Doktrin ( pendapat pakar )

 Macam – macam hokum adalah :
1. Hukum perdata dan hokum public
2. Hukum material dan hokum formal
3. Hukum perdata,
4. Hukum pidanan,
5. Hukum tatanegara/tata usaha Negara,
6. Hukum internasional
7. Hukum adat.

b.      Pengantar Hukum Kesehatan
1.      Kelompok masalah yang menyangkut asas umum, meliputi hak menentukan diri sendiri,hak atas pemeliharaan kesehatan , fungsiundang – undang dan hokum danpemeliharaan kesehataan , hubungan hokumkesehatan dengan etika kesehatan.
2.      Kelompok masalah tentang kedudukan indifidu dalam hokum kesehatan, antara lain hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hokum hasil pembuahan, Perawatan yang dipaksakan dalam RS.
3.       Kelompok masalah dengan aspek- aspek pidana antara lain : tanggung jawab pidana,tindakan medis dan hokum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia.
4.      Kelompok masalah dakam pelayanan kuratif, antara lain kewajiban memberika pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberiaan pertolongan medis, penyakit menular. Dokumentasi medis dan lain – lain.
5.      Kelompok tentang pelaksanaan profesi dankepentingan pihak ketiga antara lain kesehatan industry, pelaksanaan medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan social.

Hak asasi manusian yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi,yaitu :
a.       The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan )
b.      The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri )
c.       The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )

Etika dan hokum berkait dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda. Adapun gambaran jalur etik dan hokum dapat dideskripsikan :
a)      Etika profesi bersifat interen (self inposed regulation) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi (tidak berlaku umum) sanksi ditetapkan oleh organisas.
b)      Majelis disiplin bersifat sebagai hokum public ( ada unsure pemerintah). Bertujuanmemelihara tata tertib anggota profesi ( tidak berlaku bagi bukananggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan ( ditetapkan pemerintah ).
c)      Hukum bersifat berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hokum perdata atau hukum perdanan)


c.       Aspek Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi  yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2. Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3. Akreditasi
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji kompetensi
7. Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentanng registrasi dan praktik bidan
2.      Standar Pelayanan Kebidanan
3.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.      PP No 32/ Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang oraganisasi dan tata kerja Depkes
6.      UU No 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.       UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.       UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplantasi

d.      Legislasi Pelayanan Kebidanan
Pelayanan legislasi adalah:
1.      Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri.
2.      Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional\

Bidan dikatakan profesional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasrkan evidence based
4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.

Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidak puasan pasien atau masyarakat yaitu:
1.      . Pelayanan yang aman
2.      Sikap petugas kurang baik
3.      Komunikasi yang kurang
4.      Kesalahan prosedur
5.      Saran kurang baik.
6.      Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kemenangan) dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut antara lain:
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberikan kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hokum
4.      Meningkatkan profesionalisme

e.       Aspek Hukum Informed Consent
Pada dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
Ikhwal diperlukannya izin pasien, adalah karena tindakan medik hasilnya penuh ketidakpastian, tidak dapat diperhitungkan secara matematik, karena dipengaruhi factor faktor lain diluar kekuasaan dokter, seperti virulensi penyakit, daya tahan tubuh pasien, stadium penyakit, respon individual, factor genetik, kualitas obat, kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur dan nasihat dokter, dll. Selain itu tindakan medik mengandung risiko,    atau bahkan tindakan medik tertentu selalu diikuti oleh akibat yang tidak menyenangkan.
Risiko baik maupun buruk yang menanggung adalah pasien. Atas dasar itulah maka persetujuan pasien bagi setiap tindakan medic mutlak diperlukan, kecuali pasien dalam kondisi emergensi. Mengingat pasien biasanya datang dalam keadaan yang tidak sehat, diharapkan dokter tidak memberikan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan pasien, karena dalam keadaan tersebut, pikiran pasien mudah terpengaruh, Selain itu dokter juga harus dapat menyesuaikan diri dengan tingkat pendidikan pasien, agar pasien bisa mengerti dan memahami isi pembicaraan. Persetujuan tersebut disebut dengan Informed Consent. Informed Consent hakikatnya adalah hokum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik.
Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjjian yaitu:
a.       Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan.
b.      Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
c.       Adanya suatu sebab yang halal, yangmdibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Dari syarat pertama yaitu adanya kesepakatan antara kedua pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka berarti harus ada informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak tersebut. Dari pihak petugas harus mendapat informasi keluhan pasien sejujurnya, demikian pula dari pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan terapi yang akan dilakukan. Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan alam menyusun dan memberikan Informed.
Consent agar hukum perikatan ini tidak cacatmhukum, diantaranya adalah:
a.       Tidak bersifat memperdaya ( Fraud ).
b.      Tidak berupaya menekan ( Force ).
c.       Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).

2.      SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
a.     Etika deskriptif, yaitu memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditijau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang di anut oleh masyarakat.
b.      Etika normatif, yaitu membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia,yang biasanya dikelompokkan menjadi :
1.      Etika umum ; yaitu membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakkan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
2.      Etika khusus ; terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan
a)      Etika sosial menenkankan tanggung jawab dan hubungan antar sesama manusia dalam aktifitasnya.
b)      Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
c)      Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

Etika deskriptif
Melihat secara kritis rasional sikap dan pola prilaku manusia dan apa yang dicari manusia dalam hidup ini, berbicara mengenai fakta apa adanya, yaitu mengenai nilai dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya.Berbicara mengenai kenyataan penghayatan nilai, tanpa menilai, tentang sikap orang dalam menghadapi hidup ini,dan kondisi-kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
Etika normatif
Berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia, apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan apa tindakan yang seharusnya di ambil untuk mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini. Berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, serta memberi penilaian dan himbauan pada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya.
Perbedaan antara etika deskriptif dan etika normatif
Etika deskriftif memberi fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau di ambil sedangkan
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakkan yang akan diputuskan jadi etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan betindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika individual dan etika sosial
Dibagi menjadi banyak bidang-bidang yang aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Sikap terhadap sesama
2.      Etika keluarga
3.      3.etika profesi
4.      Etika politik
5.      Etika lingkungan

3.       ETIKA UMUM
Pengertian etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,  bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi  penanganan bagi manusia dan bertindak secara tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu tindakkan, etika umum dapat dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
1.      Hati Nurani
Hati Nurani merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan yang telah berlangsung dimasa lampau (retrospektif).
2.      Kebebasan dan Tanggung  jawab
a.       Faktor internal
b.      Lingkungan
c.       Kebebasan orang lain
d.      Generasi penerus yang akan datang
3.      Nilai dan Norma
Nilai merupakan suatu yang baik, suatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri :
a.       Berkaitan dengan subjek.
b.      Tampilan dalam suatu nilai yang praktis karena subjk ingin membuat sesuatu.
c.       Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subjek pada sifat yang dimiliki objek.
4.      Hak dan Kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak antara lain, hak legal, hak moral, hak individu, hak sosial, hak positif dan hak negatif. Menurut  Jons Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna.
5.      Amoral dan Immoral
Menurut oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spereof moral, non moral  yang berarti tidak berhubungan dengan konteks moral, diluar etis, non moral.
6.      Moral dan Agama
Dalam agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi sudut filsafat moral, keslahan moral adalah pelanggaran prinsip etis. Bagi penganut agama, tuhan adalah jaminan berlakunya tatanan moral.
4.  ETIKA SOSIAL PROFESI KEBIDANAN
 Pelayana kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan.Pelayanan kebidana tergantung bagaimana struktur budaya,masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.
Para meter sosial demografi dalam playanan kebidanan antara lain: perbaikkan status gizi bayi, cakupan pertolongan persalinan, menurut angka kematian ibu, menurunnya angka kelahiran bayi,cakupan penangan kasus beresiko, meningkatkan cakupan pemeriksaan antenatal.
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengentisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan.keadilan dalam sumber pelayanan di mulai dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan,dan keterjangkauan tempat pelayanan.Tingkat ketersediaan ini merupakan syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien dan tidak membedakkan pelayanan kepada siapapun.

5. FUNGSI ETIKA DAN MORAL DALAM PRATIK KEBIDANAN
a.       Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan klien
b.      Menjaga agar selalu melakukan tindakan  kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain
c.       Menjaga privasi setiap individu
d.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e.       Dengan etik maka dapat diketahui apa suatu tindakan itu dapat di terima tidak dan apa alasannya
f.       Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.      Menghasilkan tindakan yang benar
h.      Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
i.        Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/prilaku manusia antara baik,buruk,benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
j.        Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
k.      Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
l.        Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m.    Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n.      Mengatur sikap,tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang disebut kode etik profesi

6.    SUMBER  ETIKA
Pancasila adalah sumber sumber nilai , maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etika (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Oleh karena itu, nilai pancasila juga terwujudkan kedalam norma norma moral (etika). Norma norma etika tersebut selanjutnya dapat igunakan sebagai pendoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangs dan negara .
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem eika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum disila ke dua “ kemanusian yang adil an beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

7.    Hak, kewajiban, tanggung  jwab kode etik bidan
1.      Definisi hak bidan
Adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku di indonesia. (kelompok 1)

2.      Definisi kewajiban dan tanggung jawab bidan
Adalah suatu yang harus dipenuhi oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam setiap tindakan yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut. (kelompok 1)

3.      Definisi kode etik
Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.

Hak Bidan
1.      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3.      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4.      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6.      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7.      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Kewajiban Bidan dan Tanggungjawab bidan
1.       Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
2.        Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
3.       Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
4.       Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
5.       Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
6.       Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
7.       Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul
8.       Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan
9.       Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
10.    Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
11.    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan

Beberapa dari tanggung jawab bidan ini adalah:
  1. Menjaga agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan
  2. Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek kliniknya.
  3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
  4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
  5. Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem perujukan yang optimal.
  6. Kegiatan membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
  7. Bekerja sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan kesehatan.
  8. Menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.


KODE ETIK BIDAN
1986 disusun pertama kali
1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali



ISI KODE ETIK BIDAN

1.      Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat
a)       Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b)       Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c)       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
d)       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
e)       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
f)        Setiap bidan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
2.      Kewajiban Bidan terhadap tugasnya 
a)       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b)       Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
c)       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan / atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.


3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
a)       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b)       Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. 
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
a)       Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
b)       Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c)       Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. 
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a)       Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b)       Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
c)       Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.      Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
  • Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankesterutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Terwujudnya kode etik:
1.       Memberikan Yankes secara profesional
2.      Tercapainya cita- cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.















BAB III
Penutup


A.    Kesimpulan
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan terfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, KB, Kesehatan Bayi dabn Anak Balita, serta Yankes Kesehatan.
Standar profesi ini terdiri dari Standar kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar pelayanan Kebodanan, dan Kode etik bidan. Standar kode etik ini wajib di patuhi dan dilaksanakan olieh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan
Pengertian Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sistematika etika Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :Deskriptif ,normatif,dan kesifatan.
Pengertian etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis,  bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi  penanganan bagi manusia dan bertindak secara tolak ukur dalam baik atau buruknya suatu tindakkan, etika umum dapat dianalogkan degan ilmu pengetahuan dan membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

B.      Saran
Demikian makalah yang kami buat, dengan adanya kekurangan dalam makalah ini, kami mengharapkan dan siap menerima kritik dan saran dari pembaca, demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di kemudian hari.










Daftar pustaka


PP IBI,1999. Etika dan kode etik kebidanan. PP IBI, jakarta.
Heni puji wahyuningsih, SsiT. 2008. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Jogjakarta